jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif menyampaikan, honorer non-database bisa diangkat PPPK paruh waktu.
Caranya, pejabat pembina kepegawaian (PPK) mengajukan usulannya kepada BKN agar bisa terbitkan NIP PPPK paruh waktu.
"Sesuai KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025, pengangkatan PPPK paruh waktu berlaku untuk honorer database. Namun, bukan berarti honorer non-database BKN tidak bisa diangkat PPPK paruh waktu,"' tutur Prof. Zudan kepada JPNN baru-baru ini.
Dia juga menjelaskan, honorer database khususnya R2 dan R3 bisa mendapatkan formasi PPPK penuh waktu.
Caranya, pejabat pembina kepegawaian (PPK) mengajukan usulan formasi PPPK penuh waktu kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini.
Kemudian, setelah MenPAN-RB menetapkan formasinya, BKN mengeluarkan Pertek penetapan NIP PPPK penuh waku.
"Usulannya boleh diajukan sekarang bila sudah ada formasinya. Tanpa ada formasi, pemda tidak bisa mengajukan usulan pengangkatan PPPK penuh waktu," kata Prof. Zudan.
Walaupun pemdanya punya kemampuan fiskal, tambahnya, MenPAN-RB akan melakukan evaluasi terhadap kebutuhan PPPK penuh waktu.