jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan eksekusi terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina bakal dilaksanakan meskipun pendukung Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) itu mengajukan peninjauan kembali (PK).
Hal demikian seperti diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di kantornya, Jakarta, Senin (11/8).
"PK tidak menunda eksekusi," kata Anang Supriatna kepada wartawan.
Silfester telah divonis 1,5 tahun penjara dalam perkara pencemaran nama baik Wapres ke-12 RI Jusuf Kalla (JK). Putusan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah pada 2019.
Namun, Silfester belum menjalani masa hukuman dan belakangan yang bersangkutan mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 Agustus 2025.
Anang kemudian menerima pertanyaan awak media soal alasan kejaksaan belum mengeksekusi Silfester setelah vonis 1,5 tahun.
Anang mengaku urusan eksekusi terhadap Silfester menjadi kewenangan Kejari Jakarta Selatan (Jaksel).
“Coba tanya ke Kejari Jakarta Selatan, selaku jaksa eksekutornya,” kata Anang.