Kebijaksanaan Presiden Prabowo Merawat Harmoni Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

5 hours ago 5

Catatan Politik Bamsoet

Oleh: Bambang Soesatyo

Kebijaksanaan Presiden Prabowo Merawat Harmoni Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bambang Soesatyo alias Bamsoet. Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Harmoni kehidupan berbangsa-bernegara sekali-kali tidak boleh dipertaruhkan untuk tujuan apa pun, apalagi untuk kepentingan sempit sesaat.

Harmoni itu menjadi wujud nyata keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan inti dari stabilitas politik dan ketahanan nasional.

Presiden Prabowo Subianto mulai memperkokoh harmoni kehidupan berbangsa-bernegara dengan menggunakan hak prerogatif memberi abolisi dan amnesti kepada 1.116 orang.

Gaduh di ruang publik yang tak berkesudahan menyajikan fakta dan kesan tentang disharmoni kehidupan bersama.

Suka tidak suka, harus diakui bahwa bekas luka atau residu Pemilihan Umum 2024 sedikit banyak berkontribusi bagi terbentuknya fakta disharmoni hari-hari ini.

Sudah dimunculkan beberapa ungkapan yang bertujuan memberi gambaran bahwa Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Dinamika seperti ini tentu saja memprihatinkan.

Menggunakan platform media sosial, sejumlah elemen masyarakat mengemukakan pendapat dan menyuarakan persepsinya tentang berbagai aspek, utamanya beberapa aspek yang berkait maupun berdampak langsung pada kehidupan bersama.

Dari aspek kebijakan publik yang dinilai tidak aspiratif, penegakan hukum yang tebang pilih, rivalitas para politisi dan perilaku elit yang tidak mengindahkan etika dan moral, hingga aspek yang berkait dengan kesejahteraan bersama, seperti melemahnya konsumsi rumah tangga dan masalah peningkatan jumlah pengangguran.

Presiden Prabowo memberi abolisi dan amnesti kepada 1.116 warga sebagai langkah awal membangun kembali harmoni kehidupan berbangsa dan bernegara

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |