Kasus Korupsi Jalan Rp231 Miliar, KPK Panggil Mantan Pj Sekda Sumut

6 hours ago 7

Kasus Korupsi Jalan Rp231 Miliar, KPK Panggil Mantan Pj Sekda Sumut

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Muhammad Armand Effendy Pohan, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Muhammad Armand Effendy Pohan, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

"Pemeriksaan atas nama MAEP, mantan Pj Sekda Sumut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (22/7).

Budi menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK sebelumnya juga memeriksa Isabella Pencawan, istri dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting. Pemeriksaan terhadap Isabella dilakukan pada Senin, 21 Juli 2025.

Kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 26 Juni 2025. OTT tersebut terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Dua hari setelah OTT, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting; Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen, Rasuli Efendi Siregar; pejabat pembuat komitmen di Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto; Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, M. Akhirun Efendi; dan Direktur PT Rona Na Mora, M. Rayhan Dulasmi Piliang.

Kasus ini terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama melibatkan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua mencakup dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai keenam proyek tersebut mencapai sekitar Rp231,8 miliar.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pihak pemberi suap. Penerima suap pada klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sementara Heliyanto diduga menjadi penerima pada klaster kedua. (antara/jpnn)


Dua hari setelah OTT, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |