jpnn.com, JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi menggelar Sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) dan penyesuaian kebijakan izin tinggal keimigrasian 2025.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ballroom Shang Ratu Hotel Jambi dan dihadiri oleh berbagai pihak seperti pengelola hotel, perusahaan, yayasan, dan perguruan tinggi di wilayah kerja Kantor Imigrasi Jambi.
Kegiatan tersebut mengusung tema “Layanan Cerdas, Pengawasan Tuntas: Implementasi APOA dan Penyesuaian Kebijakan Izin Tinggal Keimigrasian” dan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi Wahyu Hidayat.
Wahyu menekankan pentingnya kolaborasi antara instansi pemerintah dan pelaku usaha dalam menciptakan sistem pengawasan orang asing yang adaptif dan berbasis teknologi informasi.
“Partisipasi aktif sektor swasta, khususnya hotel dan perusahaan, sangat strategis dalam mendukung pengawasan keimigrasian,” ucap Wahyu dalam keterangannya, Selasa (29/7).
“Pelaporan keberadaan orang asing bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari menjaga keamanan dan kedaulatan negara,” lanjutnya.
APOA sebagai sistem pelaporan elektronik dinilai menjadi tulang punggung pengawasan keberadaan orang asing di era digital saat ini.
Tak hanya itu, selama 2025, Direktorat Jenderal Imigrasi juga telah memberlakukan sejumlah regulasi baru terkait klasifikasi visa dan izin tinggal, khususnya untuk Tenaga Kerja Asing (TKA) dan pelaku usaha asing.