Gandeng Sampoerna & BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker Gelar Program Peduli PHK

1 day ago 11

Gandeng Sampoerna & BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker Gelar Program Peduli PHK

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama HM Sampoerna TBK dan BPJS Ketenagakerjaan menggelar program Peduli PHK. Foto: Kemnaker

jpnn.com, PASURUAN - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama HM Sampoerna TBK dan BPJS Ketenagakerjaan menggelar program Peduli PHK di Sampoerna Entrepreneurship Training Center (SETC), Jakarta Selatan.

Kegiatan tersebut merupakan wujud nyata kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha dalam memberikan solusi bagi pekerja atau buruh yang terdampak PHK.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menegaskan Peduli PHK merupakan intervensi strategis pemerintah untuk membuka harapan dan peluang baru bagi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan.

“Ini adalah bentuk intervensi strategis agar pekerja/buruh terdampak tidak jatuh dalam ketidakpastian ekonomi. Kami berupaya memberikan harapan dan peluang baru,” ujar Menaker.

Sebagai bentuk komitmen nyata, Menaker Yassierli secara simbolis menyerahkan Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada perwakilan peserta pelatihan.

Program JKP dirancang untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi melalui manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja guna mempercepat penempatan kerja kembali.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia menyambut baik kolaborasi yang digagas oleh Pemerintah tersebut.

Menurut dia, program Peduli PHK ini dapat memperkuat sinergi dalam kesuksesan program JKP. Sebab, selain manfaat uang tunai, terdapat manfaat JKP lainnya berupa pelatihan kerja yang juga sangat dibutuhkan oleh penerima manfaat untuk menunjang mereka kembali produktif dan kembali ke dunia kerja.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama HM Sampoerna TBK dan BPJS Ketenagakerjaan menggelar program Peduli PHK.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |