Yossi Irianto Didakwa Rugikan Negara Rp 1,5 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pramuka

3 hours ago 21

Selasa, 25 November 2025 – 16:16 WIB

Yossi Irianto Didakwa Rugikan Negara Rp 1,5 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pramuka - JPNN.com Jabar

Suasana sidang perdana dugaan korupsi dana hibah Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung di Pengadilan Tipiko Bandung, Selasa (25/11/2025). Foto: sources for JPNN

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Bandung mengadili para terdakwa kasus korupsi dana hibah Kwarcab Gerakan Pramuka senilai Rp 1,5 miliar.

Dalam sidang ini, Kejati Jabar menuntut empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi ini.

Empat terdakwa itu adalah Sekda Kota Bandung Yossi Irianto, mantan Kadispora Kota Bandung Eddy Marwoto, Dodi Ridwansyah, dan mantan Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung Deni Nurhadiana Hadimin.

Dalam uraian dakwaan yang dibacakan jaksa, Pramuka Kota Bandung tercatat menerima dana hibah total Rp 6,5 miliar. Rinciannya yaitu Rp 2,5 miliar pada tahun anggaran 2017, Rp 2,5 miliar pada 2018 dan Rp 1,5 miliar pada 2020.

Dalam perjalanannya, Kejati Jabar kemudian menemukan tindakan penyalahgunaan atas pencairan dana hibah tersebut. Yossi Irianto cs meloloskan anggaran representatif, honorarium, hingga membuat pengeluaran fiktif atas dana hibah tersebut.

"Sehingga total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1.555.962.000," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya dalam keterangannya, Selasa (25/11/2025).

Dalam uraian dakwaan, kerugian negara pada 2017 tercatat mencapai Rp 340 juta. Rinciannya untuk uang representatif dan refresentarif ke-13 Rp 78 juta, uang honor staf dan honor ke-13 Rp 202,35 juta, bingkisan untuk pengurus Rp 17,05 juta serta pengeluaran fiktif Rp 42,7 juta.

Kemudian pada 2018, kerugian negara dari kasus koripsi hibah pramuka mencapai Rp 504,86 juta. Rinciannya, untuk uang representatif dan refresentarif ke-13 Rp 162 juta, uang honor staf dan honor ke-13 Rp 180 juta, uang honor staf ke-14 Rp 15 juta, uang tunjangan hari raya Rp 28,5 juta, bingkisan untuk pengurus Rp 15 juta serta pengeluaran fiktif Rp 104,36 juta.

Empat eks pejabat Bandung disidang di Tipikor atas dugaan korupsi hibah pramuka Rp 1,5 miliar. Jaksa ungkap adanya honor dan pengeluaran fiktif.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |