kalsel.jpnn.com, BANJARMASIN - Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan menciduk dua orang pria berinisial SM (27) dan AV (45) yang diduga mengedarkan sabu-sabu seberat 94,47 gram.
Pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu dengan barang bukti satu paket besar ini merupakan hasil dari kegiatan patroli kepolisian malam hari yang ditingkatkan.
"Kedua pelaku ini kami ciduk saat mereka berada di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Teluk Kelayan Kelurahan Kelayan Barat, Kecamatan Banjarmasin Selatan, pada Jumat (21/11) malam, sekitar pukul 23.00 WITA," ujar Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Christugus Lirens.
Christugus menjelaskan penangkapan berawal saat anggota Buser Polsek Banjarmasin Selatan melakukan patroli, kemudian pada saat di TKP telah berpapasan dengan pelaku SM dan AV yang sedang berjalan keluar dari gang.
Setelah itu, anggota yang merasa curiga terhadap kedua pelaku ini langsung melakukan penggeledahan badan dan ditemukan satu kantong narkotika yang diduga jenis sabu-sabu dengan berat 94,47 gram.
Selain itu, petugas juga menemukan tiga bilah pipet kaca, dua bungkus plastik klip, satu unit alat isap sabu yang terbuat dari botol kaca, satu kotak bekas permen yang ditemukan di kantong celana pendek sebelah kanan yang dipakai SM.
"SM dan AV saat ditangkap tidak melakukan perlawanan dan nampak pasrah atas bisnis haram yang mereka lakukan sehingga kami tidak perlu melakukan tindakan tegas dan terukur," terangnya.
Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Banjarmasin selatan, guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.



































