jpnn.com - Tim Polda Jabar mengungkap fakta baru bahwa pelaku perdagangan bayi ke Singapura memalsukan sejumlah dokumen kependudukan demi meloloskan bayi ke luar negeri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Surawan mengatakan dokumen yang dipalsukan mencakup akta kelahiran, kartu keluarga (KK), identitas pelaku, hingga paspor.
"Dalam akta itu disampaikan bahwa orang tua kandungnya adalah yang ada dalam KK, sehingga ini sudah ada unsur pemalsuannya," kata Surawan di Bandung, Kamis (17/7/2025).
Kombes Surawan menyebut setelah akta dan dokumen lainnya selesai dipalsukan, bayi-bayi tersebut lalu dibuatkan paspornya dan diberangkatkan ke Singapura melalui Jakarta.
Dia menjelaskan, praktik ilegal ini dijalankan oleh 16 pelaku. Sebanyak 13 di antaranya telah ditangkap, sementara tiga lainnya masih dalam pencarian (DPO).
"Pelaku memiliki peran berbeda, mulai perekrut, penampung, perawat bayi, hingga pembuat dokumen palsu," ucapnya.
Disebutkan bahwa bayi-bayi korban sebelumnya direkrut melalui media sosial oleh tersangka berinisial AF, lalu ditampung sementara di Kabupaten Bandung.
Dari sana mereka dibawa ke Pontianak untuk pembuatan dokumen, sebelum kembali ke Jakarta dan diterbangkan ke Singapura.