jpnn.com, JAKARTA - Seorang pecatan prajurit TNI AL terlibat dalam aksi penyekapan bermodus membeli mobil di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel).
Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama Tunggul mengatakan oknum prajurit itu telah dipecat dengan tidak hormat secara In Absentia atau yang bersangkutan dipecat tanpa menghadiri proses persidangan.
"Kasus ini melibatkan disertir prajurit yaitu, Praka MRA yang sejak 12 Juli 2024 telah berstatus dipecat," kata Tunggul saat dikonfirmasi, Senin (20/10).
Tunggul mengatakan kasus yang menjerat MRA masih ditangani Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) III Jakarta.
"Setelah itu, berkas kasus akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer mengingat MRA hingga saat ini juga masih belum menjalani hukuman disersinya," katanya.
Saat ditanya kasus apa yang menjerat MRA hingga akhirnya dia dipecat dari satuan TNI AL, Tunggul tidak menjelaskan secara rinci.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap sembilan orang tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap empat orang di kawasan Tangerang Selatan, Banten.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan sembilan tersangka tersebut berinisial MAM (41), VS (33), HJE (25), S (35), APN (25), Z (34), I, dan MRA (39). Semuanya pria, tetapi satu wanita berinisial NN (52).