bali.jpnn.com, LOMBOK TIMUR - Kanwil Kemenkum NTB kembali melaksanakan koordinasi sekaligus pendampingan kepada Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi NTB dalam pemenuhan data dukung penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025.
Kali ini Tim Kanwil Kemenkum NTB melaksanakan kunjungan dinas ke Kabupaten Lombok Timur, Senin (11/8).
Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi PPPH, Edward James Sinaga.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2024.
Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Timur, Biawansyah Putra, bersama dengan Perancang Peraturan Perundang Undangan dan Operator SIPPDAH dan E-Harmonisasi Lombok Timur.
Kadiv PPPH Edward James Sinaga menyampaikan data IRH kabupaten Lombok Timur sudah mencapai 100 persen diikuti Kota/Kabupaten lainnya di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Edward James Sinaga berharap penilaian IRH Lombok Timur tahun ini lebih baik dari tahun sebelumnya.?
Pendampingan ini merupakan bagian dari strategi Kemenkum NTB dalam memastikan kesiapan teknis dan substansi dari pemerintah daerah dalam mengisi serta menyempurnakan data dukung IRH pada 2025.