jpnn.com, MEDAN - Seorang terdakwa pencurian sandal mewah milik mantan majikan Nefri Zaldi, 32, divonis 18 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (29/7).
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nefri Zaldi dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," kata Hakim Ketua Sarma Siregar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa.
Majelis hakim menyatakan, terdakwa Nefri yang merupakan warga Jalan Asahan di kawasan Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, terbukti melakukan tindak pidana pencurian.
"Terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP," ujar Hakim Sarma.
Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Nefri karena telah merugikan korban Siwaji Raza dan meresahkan masyarakat.
"Sedangkan hal meringankan, terdakwa sopan selama persidangan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," kata hakim.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Sarma Siregar memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa Nefri dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan menyatakan sikap atas vonis tersebut.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Medan Aprilda Yanti Hutasuhut sebelumnya meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nefri Zaldi pidana penjara dua tahun.