jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas menyebutkan kejaksaan seharusnya bisa mengeksekusi Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet) yang juga pendukung Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi), Silfester Matutina.
Sebab, kata legislator Fraksi PKB itu, kasus Silfester berstatus inkrah sejak 2019 dengan putusan 1,5 tahun hukuman penjara.
"Kasus Saudara Silfester ini sudah inkrah, tidak ada celah lagi. Jadi, harus dieksekusi, apalagi inkrahnya sudah lima tahun lebih, apalagi kendalanya?" kata Hasbiallah melalui layanan pesan, Senin (11/8).
Legislator Dapil I Jakarta itu mengatakan publik berpotensi gelisah ketika kejaksaan tidak kunjung mengeksekusi Silfester dalam perkara tindak pidana fitnah kepada Wakil Presiden ke-12 Jusuf Kalla (JK).
"Kalau kejaksaan tidak segera eksekusi tentu publik akan resah," ujar Hasbiallah.
Kemudian, dia mengatakan publik bisa melihat Silfester yang juga orang dekat Jokowi seperti kebal hukum tanpa adanya eksekusi.
Hasbiallah bahkan menilai citra pemerintahan era Prabowo Subianto dalam penegakan hukum bisa rusak ketika tak ada eksekusi ke Silfester.
"Menurut saya ini preseden buruk dalam penegakan hukum, juga buruk bagi citra pemerintahan sekarang ini karena seolah-olah masih belum bisa lepas dari pengaruh kekuasaan mantan Presiden Jokowi, bahkan melakukan penegakan hukum saja tidak berani," lanjut Hasbiallah.