jpnn.com - Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar dugaan praktik peredaran narkoba di B Fashion Hotel, Jakarta Barat.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut peredaran ekstasi dan vape etomidate di hotel tersebut dilakukan secara diam-diam.
Konon, peredaran narkoba tu dilakukan beberapa oknum karyawan dan pengunjung yang menyediakan narkotika di luar dari manajemen.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap pihak manajemen B Fashion Hotel dan The Seven Spa, diketahui bahwa pihak yang berada dalam struktur operasional tempat usaha mengetahui adanya aktivitas penggunaan narkoba tersebut," kata Brigjen Eko di Jakarta, Jumat (15/5/2026).
Jenderal polisi bintang satu itu menjelaskan bahwa terungkapnya kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di B Fashion Hotel yang telah berlangsung cukup lama.
Dalam penindakan oleh Bareskrim Polri, penyidik berhasil mengamankan 14 tersangka, enam orang di antaranya adalah pengunjung hotel.
Selain itu, ditetapkan pula tiga orang lainnya ke dalam daftar pencarian orang atau DPO Polri.
Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah DEP alias Mami Dania alias Tania.











































