Aset Dadan Hindayana Tersangka Korupsi MBG Disita Kejagung, Sebegini Banyaknya

3 hours ago 23

Aset Dadan Hindayana Tersangka Korupsi MBG Disita Kejagung, Sebegini Banyaknya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset milik tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025–2026.

Aset yang disita antara lain milik mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dengan nilai diperkirakan mencapai Rp 8,43 miliar.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna pada Jumat (4/9/2026).

"Penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional," kata Anang.

Dari Dadan yang menjabat kepala BGN pada Agustus 2024 hingga 2 Juni 2026, penyidik menyita aset dengan estimasi nilai Rp 8.436.069.815.

Aset tersebut antara lain satu jam tangan Rolex dengan estimasi nilai Rp 300 juta dan satu unit Toyota Innova Zenix.

Penyidik juga menyita uang tunai dalam berbagai mata uang dari Dadan, termasuk 240 ribu dolar AS yang ditemukan di dalam mobil Suzuki Carry pikap di lantai B1 Apartemen Sentul Tower, Sentul City.

Selain itu, uang tunai 20 ribu dolar AS dan sejumlah uang rupiah ditemukan di dalam mobil Honda WR-V, sedangkan dari Toyota Avanza ditemukan uang tunai Rp 24,5 juta. Penyidik turut menyita uang tunai lainnya sebesar Rp 540,29 juta.

Kejagung menyita sejumlah aset milik mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, tersangka kasus dugaan korupsi MBG. Berikut daftarnya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |