jpnn.com - Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal mengikuti sidang perdana perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur, Jumat (4/9/2026).
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa keduanya atas dugaan pemerasan terkait jabatan dan penerimaan gratifikasi.
Berdasarkan surat dakwaan, JPU menyatakan terdakwa memperoleh uang senilai Rp 3,24 miliar dari sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung melalui penyalahgunaan kewenangan jabatan.
Perbuatan tersebut didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam dakwaan disebutkan sejumlah pejabat daerah diduga menyerahkan uang dengan nominal bervariasi, mulai dari jutaan hingga lebih dari Rp 1 miliar.
Selain dakwaan pemerasan, JPU juga mendakwa Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal menerima gratifikasi dengan nilai total sekitar Rp 2,9 miliar.
Atas perbuatan tersebut, kedua terdakwa dijerat Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara.
Kuasa hukum terdakwa, Suryono Pane, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan akan menyampaikan pembelaan dalam tahapan pembuktian di persidangan.








































