jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo membantah tuduhan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang didakwakan kepadanya dalam perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat (4/9).
Bantahan itu disampaikan Gatut melalui rekaman video yang diterima awak media di Tulungagung setelah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gatut menilai sejumlah keterangan saksi yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi.
"Ada beberapa BAP dari saksi yang tidak sesuai dengan fakta yang ada karena menganggap saya memeras atau melakukan gratifikasi," kata Gatut.
Dia kemudian mencontohkan keterangan terkait kegiatan Safari Ramadan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Menurut Gatut, bantuan sosial dan santunan anak yatim dalam kegiatan tersebut merupakan agenda resmi pemerintah daerah. Bantuan itu, kata dia, diserahkan bersama wakil bupati atas nama Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
"Uang bantuan dan santunan itu saya serahkan bersama Wakil Bupati atas nama Pemkab Tulungagung. Nilainya saja saya tidak tahu, tetapi itu dikatakan gratifikasi," ujarnya.
Gatut menyatakan tetap akan mengikuti seluruh proses hukum dan menghormati persidangan sebagai ruang pembuktian.





































