jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal menjalani sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat (4/9).
Dalam persidangan yang digelar di Ruang Candra tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dua dakwaan terhadap kedua terdakwa.
Keduanya didakwa melakukan pemerasan terkait jabatan serta menerima gratifikasi.
Berdasarkan surat dakwaan, JPU menyebut Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal memperoleh uang sekitar Rp3,24 miliar dari sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Uang tersebut disebut diperoleh melalui penyalahgunaan kewenangan yang berkaitan dengan jabatan.
Atas dugaan pemerasan tersebut, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam dakwaan, sejumlah pejabat daerah disebut menyerahkan uang dengan nominal bervariasi, mulai dari jutaan rupiah hingga lebih dari Rp1 miliar.
Selain pemerasan, JPU KPK juga mendakwa Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal menerima gratifikasi dengan nilai total sekitar Rp2,9 miliar.





































