jpnn.com, JAKARTA - Pengamat telekomunikasi Heru Sutadi menanggapi putusan Mahkamah Konsitusi (MK) terkait sisa kuota internet konsumen yang tidak boleh hangus itu sangat positif.
Dia mengungkapkan kuota internet memberikan manfaat bagi konsumen.
Oleh karena itu, kuota yang sudah dibayar tidak boleh hilang ketika masa berlaku paket berakhir.
"Menurut saya, kebijakan ini sangat positif bagi konsumen karena memberikan kepastian bahwa kuota yang sudah dibayar tidak begitu saja hilang," kata Heru kepada ANTARA, Jumat.
Dia menjelaskan putusan MK memastikan sisa kuota yang belum digunakan tetap mendapat perlindungan.
Menurutnya, perlindungan sisa kuota internet yang belum digunakan bisa berupa fitur akumulasi (rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengendalian dana, atau bentuk lainnya.
Menurut dia, perlindungan tersebut diperjelas dengan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 dengan melarang operator menghilangkan sisa kuota dan menarik biaya tambahan untuk mempertahankan atau menggunakannya.
Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute itu menyimpulkan inti dari regulasi tersebut adalah menjamin konsumen mendapatkan manfaat yang adil dari layanan yang sudah dibayarnya.








































