jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan sebanyak 661.209 peserta didik sebagai penerima bantuan sosial biaya pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Gelombang I pada September 2026.
Penyaluran bantuan strategis ini menggelontorkan total anggaran fantastis senilai Rp1.501.321.116.102 (Rp1,5 triliun).
Dari jumlah tersebut, terdiri dari 491.566 penerima lanjutan dan 169.643 merupakan penerima baru yang seluruh datanya telah terverifikasi dan memenuhi kriteria.
"Hari ini saya telah menandatangani Keputusan Gubernur tentang besaran dan penerima bantuan sosial biaya pendidikan bagi peserta didik tahap II tahun 2026," kata Pramono saat memberikan keterangan usai meninjau Pameran Flona di Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat.
Melalui proses ini, Pramono ingin seluruh bantuan yang diberikan tepat sasaran, tanpa menahan hak peserta didik yang datanya sudah valid.
Untuk itu, penetapan penerima dilakukan dalam dua gelombang, yaitu September dan Oktober.
Pramono mengatakan untuk gelombang II, terdapat dua kelompok yang sedang ditindaklanjuti oleh Pemprov DKI Jakarta.
Pertama, sebanyak 26.247 peserta didik yang tercatat pada desil 1-5 dan masih membutuhkan klarifikasi, serta pemadanan data.








































