jpnn.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) merespons pemberitaan soal penanganan tindak pidana korupsi oleh kejaksaan yang melibatkan PT AR dalam kerja sama investasi pada periode 2018-2020.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian Manullang mengungkapkan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi secara lengkap mengenai kasus tersebut.
Meski demikian, dia menyebut BEI siap berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kejaksaan apabila dibutuhkan, khususnya terkait transaksi saham yang dilakukan PT AR.
"Kami belum tahu pasti soal itu, tetapi kami siap bekerja sama dengan mereka (kejaksaan) jika memerlukan data atau pun itu, karena telah diatur oleh undang-undang," kata dia kepada wartawan, Senin (11/8).
Kristian menambahkan BEI akan meminta masukan serta data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna melakukan evaluasi mendalam sebelum mengambil keputusan lebih lanjut, termasuk terkait potensi sanksi.
“Coba ditanyakan juga ke OJK soal kliring ataupun data keuangan, karena kami di sini juga akan berkoordinasi dengan semua pihak sebelum mengambil keputusan,” ujar dia.
Perlu diketahui, pada 2018 Direktur Utama PT AR Andre Abdi menandatangani kontrak kerja sama investasi dengan PLNBBI terkait pengambilalihan saham anak usaha PT AR.
Namun, dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ditemukan adanya kejanggalan terkait pembayaran pada kerja sama tersebut.