Bea Cukai, Satpol PP dan Kejari Ungkap Tindak Pidana Cukai Terbaru di Banyuwangi

2 hours ago 3

Bea Cukai, Satpol PP dan Kejari Ungkap Tindak Pidana Cukai Terbaru di Banyuwangi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai Banyuwangi, Satpol PP Kabupaten Banyuwangi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi mengungkap penanganan perkara penyidikan tindak pidana di bidang cukai terbaru dalam konferensi pers yang digelar Kamis (7/8). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, BANYUWANGI - Bea Cukai Banyuwangi, Satpol PP Kabupaten Banyuwangi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi mengungkap penanganan perkara penyidikan tindak pidana di bidang cukai terbaru dalam konferensi pers yang digelar Kamis (7/8).

Dari penindakan tersebut diperoleh total jumlah rokok ilegal sebanyak 159.764 batang dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 242.884.740 dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 122.565.064.

Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi Latif Helmi mengatakan pihaknya telah menangani perkara penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai sesuai Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor PDP-03/KBC.1206/PPNS/2025 tanggal 13 Juni 2025.

Perkara penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari penindakan yang dilakukan Bea Cukai Banyuwangi bersama Satpol PP Kabupaten Banyuwangi terhadap seorang laki-laki berinisial M (42) yang tertangkap tangan menjual, menyediakan untuk dijual, serta memiliki rokok tanpa dilekati pita cukai.

Helmi mengungkapkan penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait penjualan rokok ilegal di sebuah toko yang berada di Dusun Tegalpakis, Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi.

"Untuk menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan melaksanakan operasi pasar pada tanggal 12 Juni 2025 dan memeriksa toko tersebut," ungkap Helmi dalam keterangannya, Senin (11/8).

Hasilnya, ditemukan rokok tanpa dilekati pita cukai yang disimpan di dalam toko milik M yang kemudian dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, M diketahui memperoleh rokok ilegal tersebut dari seseorang berinisial D di Jember dan M di Madura yang saat ini telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Bea Cukai, Satpol PP dan Kejari mengungkap penanganan perkara penyidikan tindak pidana di bidang cukai terbaru di Banyuwangi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |