Bareskrim Sita Rp100 Miliar dari Jaringan Judi Online, Gunakan Modus Kripto

6 hours ago 3

Bareskrim Sita Rp100 Miliar dari Jaringan Judi Online, Gunakan Modus Kripto

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bareskrim Polri mengungkap operasi judi online berskala internasional yang melibatkan jaringan China dan Kamboja. Foto: Source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp100 miliar dalam pengungkapan jaringan judi online internasional. Operasi ini membongkar modus pencucian uang melalui mata uang kripto dan payment gateway.

"Pelaku mengonversi uang judi ke kripto, lalu mencairkannya ke rekening rupiah seolah-olah hasil transaksi legal," papar Brigjen Djuhandhani dalam keterangannya, Jumat (18/7).

Penggerebekan di empat kota berhasil mengamankan 22 tersangka yang terdiri dari operator hingga pengelola server. Barang bukti termasuk 8 laptop, 11 router WiFi, dan 18 kartu ATM.

Kasus ini menjerat tersangka dengan Pasal 3-5 UU TPPU ancaman 15 tahun penjara. Polri juga melacak aliran dana ke rekening nominee di beberapa bank.

Patut diketahui, Bareskrim Polri mengungkap operasi judi online berskala internasional yang melibatkan jaringan China dan Kamboja.

Penggerebekan dilakukan serentak di Bogor, Bekasi, Tangerang, dan Denpasar pada 13 Juni 2025, dengan 22 tersangka diamankan. (tan/jpnn)


Penggerebekan dilakukan serentak di Bogor, Bekasi, Tangerang, dan Denpasar pada 13 Juni 2025, dengan 22 tersangka diamankan.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |