jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 80 kilogram sabu-sabu di Pare-Pare, Sulawesi Selatan.
Dalam pengungkapan kasus ini, Bareskrim Polri menangkap dua tersangka berinisial B dan MA.
“Tersangka yang diamankan berinisial B dan MA,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso di Jakarta, Senin (11/8).
Dari penangkapan itu, penyidik mendapatkan barang bukti 80 kilogram sabu-sabu yang disamarkan dengan bungkus teh China.
“Tim gabungan berkonsolidasi dan melakukan pengecekan keaslian barang tersebut menggunakan test kit narkotika. Hasil yang didapatkan adalah positif narkoba jenis sabu-sabu,” ungkap jenderal bintang satu itu.
Eko menjelaskan pengungkapan ini bermula ketika pihaknya menerima informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkoba di Jalan Mattirotasi Baru, Pare-Pare, Sulawesi Selatan pada Senin ini.
Tim gabungan yang terdiri dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, dan Bea Cukai, melakukan pengamatan dan pengawasan pada daerah tersebut.
Penyidik kemudian menemukan sebuah mobil Suzuki Carry yang berisi tiga orang.