jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar), Suhendra Asido Hutabarat mengatakan pihaknya masih terus mempertahankan dan memperjuangkan single bar.
“Kami di sini terus menyuarakan mengenai single bar itu dan berjuang,” kata Asido dalam pembukaan PKPA Angkatan XIV DPC Peradi Jakbar bekerja sama dengana Binus University di Jakarta.
Asido menyampaikan perjuangan ini masih terus dilakukan meski notabene Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahaun 2003 tentang Advokat tegas menyatakan Indonesia menganut sistem single bar.
“Kami memperjuangkan single bar ini, Ketua Umum kami Prof Otto Hasibuan memperjuangkan single bar ini karena undang-undangnya masih bicara single bar, kecuali undang-undangnya sudah bicara multi bar,” ujarnya.
Dia menjelaskan Peradi masih terus memperjuangkan single bar karena secara defakto, Indonesia seperti menganut multi bar. Ini dipicu Surat Keputusan Mahkamah Agung (SK MA) 73 Tahun 2015.
“Disebutkan di situ (SK MA) bahwa Pengadilan Tinggi tidak dapat menolak pengajuan sumpah dari organisasi advokat manapun,” katanya.
Menurut Asido, surat biasa ini memicu berbagai organisasi advokat (OA) berbondong-bondong menyelenggarakan PKPA yang notabene hanya kewenangan Peradi selaku wadah tunggal (single bar) yang diberikan negara melalui UU Advokat.
“Peradi yang saat ini di bawah kepemimpinan Prof Otto Hasibuan itulah satu-satunya organisasi advokat, wadah tunggal yang dimaksud UU Advokat,” ujarnya.