Anies Baswedan Hingga Rocky Gerung Hadiri Sidang Vonis Tom Lembong

6 hours ago 6

Anies Baswedan Hingga Rocky Gerung Hadiri Sidang Vonis Tom Lembong

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

(kiri ke kanan) Pakar hukum tata negara Refly Harun, akademisi Rocky Gerung, Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022 Anies Baswedan, serta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015–2019 Thony Saut Situmorang menghadiri sidang kasus Tom Lembong di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

jpnn.com, JAKARTA - Akademisi Rocky Gerung, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2015–2019 Thony Saut Situmorang, pakar hukum tata negara Refly Harun, hingga Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022 Anies Baswedan menghadiri sidang vonis kasus Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).

Keempat tokoh tersebut hadir satu per satu saat sidang pembacaan putusan baru dimulai pada pukul 14.00 WIB dan langsung duduk berderet di satu bangku paling depan dalam ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat.

Adapun sidang dipimpin Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, yang didampingi Alfis Setiawan dan Purwanto Abdullah sebagai hakim anggota.

Tom Lembong terseret menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

Pada kasus itu, Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar, antara lain, karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih, padahal Tom Lembong mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.

Dia juga disebutkan tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

Sejumlah tokoh seperti Rocky Gerung hingga Anies Baswedan hadir dalam sidang vonis Tom Lembong.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |