jpnn.com, KUDUS - Polisi menetapkan seorang anggota DPRD Kabupaten Kudus bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus perjudian jenis domino.
"Total tersangka dalam kasus perjudian tersebut ada lima orang, termasuk di dalamnya berinisial S yang disebutkan sebagai anggota dewan," kata Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo, Senin.
Dia mengatakan pengungkapan kasus judi tersebut merupakan hasil kerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus setelah menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian di tempat umum.
"Laporan masyarakat kami terima melalui media sosial dan hotline 'Lapor Pak Kapolres'. Mereka mengeluhkan adanya praktik perjudian yang sering terjadi di tempat umum dan mengganggu ketertiban," ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim Polres Kudus langsung melakukan penyelidikan dan penindakan.
Hasilnya, lima orang berhasil diamankan di lokasi kejadian. Salah satu dari lima pelaku yang diamankan diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Kudus yang masih aktif berinisial S.
Penggerebekan dilakukan pada Sabtu, 20 Juli 2025, sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus.
Sedangkan lokasinya di sebelah warung kopi, yang kerap dijadikan tempat bermain judi jenis domino oleh sejumlah orang.