jpnn.com - Tim Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Jawa Tengah menangkap satu lagi buron kasus penipuan yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap sejak 12 tahun lalu.
"Terpidana kasus penipuan Adrianus Gunartias Tanoto, ditangkap di Jakarta," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang Cakra Nur Budi Hartanto di Semarang, Sabtu (9/8/2025).
Adrianus merupakan terpidana dalam kasus yang sama dengan buron yang ditangkap beberapa hari sebelumnya, Earlica Alias Sherly.
Setelah ditangkap, terpidana Adrianus langsung dibawa ke Lapas Semarang pada Jumat (8/8) untuk menjalani hukuman 3 tahun penjara.
Earlica dan Adrianus diadili di Pengadilan Negeri Kota Semarang pada 2012 atas dugaan penipuan.
Pada pengadilan tingkat pertama, Earlica dan dua terdakwa lainnya diputus lepas atas tuntutan 1,5 tahun penjara.
Penuntut umum selanjutnya mengajukan kasasi yang kemudian diputus bersalah oleh Mahkamah Agung pada 2013.
"Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1357 K/Pid/2013 tanggal 21 Desember 2013, menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun," tambahnya.