jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengaku prihatin melihat berbagai pihak yang memprovokasi rakyat untuk mengibarkan bendera fiksi dibandingkan Dwiwarna Merah Putih dalam menyambut HUT ke-80 RI pada 17 Agustus.
"Ini tentu sangat memprihatinkan kita semua," kata BG -inisial kondangnya- melalui keterangan persnya, Jumat (1/8).
Eks Kepala Badan Intelijen Negara (KaBIN) itu pun mengajak seluruh rakyat bersama-sama menghargai para pejuang dan pahlawan yang telah berkorban demi menegakkan Merah Putih berkibar di Tanah Air.
"Bendera merah putih yang kita kibarkan sekarang adalah hasil perjuangan kolektif pendahulu kita," ujar BG.
Eks Wakapolri itu menambahkan semua pihak seharusnya bisa menahan diri dengan tidak memprovokasi menggunakan simbol tak relevan bagi Indonesia.
BG mengingatkan ada konsekuensi pidana atas tindakan yang mencederai kehormatan bendera Merah Putih. Hal itu diatur dalam Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
Ketentuan itu berbunyi 'Setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara di bawah bendera atau lambang apa pun'.
"Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara," kata BG.