WALHI Desak Pemerintah Evaluasi Izin Korporasi terkait Karhutla

11 hours ago 22

WALHI Desak Pemerintah Evaluasi Izin Korporasi terkait Karhutla

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Foto Udara Kebakaran lahan yang terjadi pada salah satu lahan milik korporasi yang ada di Kabupaten Ketapang, Kalbar (ANTARA/HO : Walhi Kalbar)

jpnn.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Barat mendesak pemerintah menindak tegas korporasi yang konsesinya terbakar.

Selain itu, pemerintah juga diminta mengevaluasi izin perusahaan untuk mencegah karhutla berulang.

"Kami mencatat sedikitnya 6.910 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi tersebar di 14 kabupaten/kota selama Agustus 2026," kata Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Kalbar Indra Syahnanda di Pontianak, Rabu (2/9/2026).

Menurut analisis WALHI, karhutla (kebakaran hutan dan lahan) sepanjang Januari hingga Agustus 2026 banyak terjadi di kawasan hidrologis gambut dan wilayah konsesi perusahaan.

WALHi mencatat terdapat sedikitnya 115 izin perkebunan kelapa sawit dan 51 izin PBPH yang wilayahnya terdeteksi sebaran titik panas berdasarkan analisis data Nusantara Atlas.

Selain itu, WALHI menemukan 14 perusahaan PBPH yang areal konsesinya terbakar, dengan luas indikatif terbesar antara lain PT Hutan Ketapang Industri 629 hektare, PT Mayangkara Tanaman Industri 556 hektare, dan PT Buana Megatama Jaya 546 hektare.

Indra menyebut kebakaran di sejumlah konsesi perusahaan bukan persoalan baru karena beberapa perusahaan disebut mengalami kebakaran berulang sejak satu dekade terakhir.

"Data analisa kami sudah menunjukkan 14 konsesi yang areanya terbakar dan ada yang terbakar berulang. Pemerintah harus berani mencabut izin konsesi perusahaan yang terbakar berulang," katanya.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Barat mendesak pemerintah menindak tegas korporasi yang konsesinya terbakar. Evaluasi izinnya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |