DPRD Kulon Progo Sahkan Raperda Pengendalian Minol dan Larangan Oplosan

1 hour ago 15

Kamis, 03 September 2026 – 19:36 WIB

DPRD Kulon Progo Sahkan Raperda Pengendalian Minol dan Larangan Oplosan - JPNN.com Jogja

Pengesahan Raperda Pengendalian Minuman Beralkohol. Foto: Antara

jogja.jpnn.com, KULON PROGO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.

Pengesahan payung hukum inisiatif DPRD ini menggantikan Perda Nomor 1 Tahun 2007 agar selaras dengan dinamika hukum nasional.

Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kulon Progo Rian Nur Fajar menegaskan bahwa langkah ini diambil akibat maraknya peredaran minuman beralkohol yang tak terkendali serta tingginya ancaman bahaya minuman oplosan.

Menurutnya, peredaran minuman oplosan telah memicu keracunan berat, gangguan kesehatan permanen, hingga kematian, sehingga persoalan ini telah bergeser dari sekadar ketertiban umum menjadi ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat.

Raperda baru ini mengatur secara menyeluruh klasifikasi minuman beralkohol, mekanisme perizinan, hingga pengendalian distribusi.

Secara eksplisit, aturan ini melarang total produksi, penjualan, maupun konsumsi minuman oplosan dan minuman beralkohol tradisional di daerah.

"Selain itu, terdapat penegasan larangan terhadap produksi, penjualan, maupun konsumsi minuman oplosan dan minuman beralkohol tradisional yang diatur dalam bab tersendiri," katanya.

Menindaklanjuti Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024, para penjual langsung dan pengecer dilarang keras memasarkan minuman beralkohol melalui platform daring (online), aplikasi elektronik, maupun jasa pengantaran.

DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo sepakat untuk mengesahkan Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

Read Entire Article
| | | |