Wagub Giri Prasta Minta Ojol Segera Ganti KTP Bali dan Pelat DK, Sanksi Menyusul

3 hours ago 21

Selasa, 28 Oktober 2025 – 20:05 WIB

Wagub Giri Prasta Minta Ojol Segera Ganti KTP Bali dan Pelat DK, Sanksi Menyusul - JPNN.com Bali

Wagub Bali Nyoman Giri Prasta minta pelaku usaha atau ojol pariwisata yang bekerja di Bali agar menyesuaikan aturan dengan memperbaharui data diri KTP dengan domisili di Bali. Foto: Humas Pemprov Bali

bali.jpnn.com, DENPASAR - Wakil Gubernur (Wagub) Bali I Nyoman Giri Prasta mengapresiasi rampungnya Raperda Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) Berbasis Aplikasi.

Wagub Giri Prasta mengatakan akan mengajukan ranperda tersebut ke Kemendagri agar segera dijadikan perda dan diimplementasikan di lapangan.

 “Terkait sanksi dan teknis penindakan di lapangan, Pemprov Bali akan menerbitkan peraturan gubernur (pergub) sebagai turunannya,” ujar Wagub Bali I Nyoman Giri Prasta dilansir dari Antara.

Mantan Bupati Badung dua periode itu pun minta pelaku usaha atau ojol pariwisata yang bekerja di Bali agar menyesuaikan aturan dengan memperbaharui data diri KTP dengan domisili di Bali.

Termasuk mengganti pelat kendaraan ke nomor polisi Bali atau membayar pajak kendaraan di Bali.

“Nanti harus mengikuti ketentuan regulasi perda ini ketika sudah disahkan, diundangkan jadi peraturan daerah Bali.

Jadi, harus diikuti. Kepada aplikator sosialisasi sudah pasti, bahkan bukan sosialisasi lagi, ini sudah diikuti bersama sejak awal,” kata Wagub Giri Prasta.

Pemprov Bali mengajak nantinya pengemudi pariwisata maupun masyarakat ikut terlibat dalam pengawasan perda ini.

Wagub minta pelaku usaha atau ojol pariwisata yang bekerja di Bali agar menyesuaikan aturan dengan memperbaharui data diri KTP dengan domisili di Bali.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |