jpnn.com - Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Kedua tersangka itu ialah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkap alasan penerbitan SP3 untuk kedua tersangka tersebut.
Budi menjelaskan SP3 diterbitkan berdasarkan hasil gelar perkara khusus untuk keadilan restoratif.
"Penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif," kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/1/2026).
Menurut Budi, penghentian penyidikan didasarkan pada hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 14 Januari 2026.
"Setelah adanya permohonan dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Sementara, terhadap tersangka lainnya proses hukum masih terus berjalan.













































