jpnn.com - JAKARTA – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masa kerjanya menggunakan sistem kontrak.
Terkait sistem kontrak PPPK, Ketua Umum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPGSI) Heti Kustrianingsih pernah menyampaikan kekhawatirannya.
Dalam sebuah diskusi di Jakarta pada 30 Oktober 2023, Heti mengaku heran mengapa PPPK yang disebut setara dengan PNS, tetapi masih menggunakan sistem kontrak.
Heti mengatakan, sistem kontrak jelas menempatkan PPPK pada posisi yang lemah, berbeda dengan PNS.
Bahkan, menurut Heti Kustrianingsih, PPPK posisinya lebih lemah dibanding buruh.
Dia mengatakan, buruh pada perusahaan swasta, setelah melewati masa kontrak atau masa percobaan, maka bisa diangkat menjadi karyawan tetap. Ada batas waktu buruh berstatus kontrak.
“Bagaimana dengan PPPK? Bahkan ada daerah yang memberi kontrak minimal satu tahun. Setiap tahun harus perpanjangan kontrak lagi,” kata Heti saat hadir sebagai pembicara di diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema 'Implementasi RUU ASN Usai Disahkan DPR' di press room DPR, Senayan, Jakarta, pada 30 Oktober 2023.
Jika PPPK penuh waktu lebih lemah dibanding buruh, bagaimana dengan nasib PPPK paruh waktu?













































