jpnn.com - Personel Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua pria berinisial HW dan FTR yang diduga melakukan perbuatan asusila di dalam bus Transjakarta di kawasan Penjaringan, pada Kamis (15/1) sekitar pukul 18.20 WIB.
Korban dalam kejadian tersebut merupakan seorang wanita berinisial AMY (25).
"Kedua pelaku ini dijerat pasal 406 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar di Jakarta, Jumat (16/1/2026).
Dia menjelaskan lokasi kejadian perkara kejahatan asusila di muka umum ini dilakukan pelaku kepada korban di dalam bus Transjakarta yang melaju di Jalan Jalan Tol Pelabuhan Gedongpanjang, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kejadian berawal saat dua pelaku yang sudah saling mengenal tiga hari, berjanji pulang bareng setelah bekerja.
Kedua pelaku ini sepakat bertemu di Halte Busway Pantai Indah Kapuk (PIK).
Saat kedua pelaku di bus, korban berada di depan kedua pelaku dalam kondisi berdiri.
Lalu pelaku HW meraba kelamin pelaku FTR hingga mengeluarkan cairan sperma yang mengenai pakaian yang dikenakan korban.













































