Wacana Amnesti untuk Eks Bos BUMN Terjerat Korupsi, Efriza: Jangan Jadikan Tiket Bebas Pidana

4 hours ago 24

 Jangan Jadikan Tiket Bebas Pidana

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Peneliti Senior Citra Institute Efriza. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Wacana pembentukan pengadilan ad hoc yang dibarengi dengan pemberian pengampunan massal (amnesti) kepada mantan pimpinan BUMN koruptor dinilai tidak menarik dan salah sasaran.

Peneliti Senior Citra Institute, Efriza, mengingatkan pemerintah bahwa kebijakan semacam itu bisa merusak citra penegakan hukum.

Menurutnya, langkah ini berpotensi memunculkan anggapan di tengah publik bahwa para pejabat korup di lingkungan BUMN mendapatkan hak istimewa di mata hukum.

Peneliti Senior Citra Institute Efriza menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kesan bahwa korupsi yang dilakukan pejabat BUMN mendapatkan perlakuan istimewa.

"Jika wacana pengadilan ad hoc dibarengi dengan amnesti massal bagi mantan pimpinan BUMN yang terjerat kasus korupsi, ide ini tidaklah menarik dan juga tidak menjadi solusi terbaik," kata Efriza kepada JPNN.com, Rabu (19/8).

Menurut dia, alasan pengampunan berupa pertobatan ataupun pengembalian aset tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana seseorang yang telah terbukti melakukan korupsi.

Efriza khawatir kebijakan amnesti yang diberikan secara luas justru membuat Presiden Prabowo dinilai mengobral amnesti dan berpihak kepada koruptor.

"Ini malah menunjukkan berseberangan dengan desakan publik agar pemerintah lebih tegas dan lebih serius menyelesaikan perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)," ujarnya.

Wacana pemberian amnesti kepada mantan pimpinan BUMN yang terjerat perkara korupsi dinilai bukan solusi terbaik.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |