Dinilai Bukan Ranah Pidana, Dua Terdakwa Kasus Lahan MXGP Samota Divonis Lepas

3 hours ago 14

Dinilai Bukan Ranah Pidana, Dua Terdakwa Kasus Lahan MXGP Samota Divonis Lepas

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Dua terdakwa korupsi pengadaan lahan MXGP Samota dari KJPP Pung's Zulkarnain, Muhammad Jan (kiri) dan Pung Saifullah Zulkarnain (kanan) berpelukan usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Rabu malam (19/8/2026). ANTARA/Dhimas B.P.

jpnn.com, MATARAM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis bebas kepada dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan sirkuit MXGP Samota 2022.

Dua terdakwa, Pung Saifullah Zulkarnaen dan Muhammad Jan, dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum.

"Mengadili, menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada para terdakwa terbukti, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana. Oleh karena itu, para terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum," kata Ketua Majelis Hakim Lalu Moh. Sandi Iramaya saat membacakan vonis kedua terdakwa secara bersamaan di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu malam.

Dalam amar putusannya, hakim turut memerintahkan jaksa untuk membersihkan nama baik kedua terdakwa. Pemulihan nama baik ini juga berlaku bagi tempat mereka bernaung, yaitu Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung's Zulkarnain.

Perihal kerugian keuangan negara hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB dengan nilai Rp6,7 miliar telah dikembalikan pada tahap penyidikan oleh Ali Bin Dachlan, mantan Bupati Lombok Timur, selaku penjual lahan.

Hakim meminta agar uang yang menjadi kelebihan pembayaran atas pengadaan lahan itu dikembalikan ke kas Pemerintah Kabupaten Sumbawa.

Sebelum putusan kedua terdakwa, majelis hakim lebih dahulu membacakan putusan untuk terdakwa Subhan, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumbawa.

Hakim menjatuhkan pidana 1 tahun dan 3 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan pengganti.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis bebas kepada dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan sirkuit MXGP Samota 2022.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |