jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV), terkait kasus dugaan gratifikasi.
"KPK kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka HNV untuk 20 hari pertama atau terhitung mulai 19 Agustus hingga 7 September 2026," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Zulkarnain Meinardy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Zulkarnain mengatakan HNV ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan HNV diduga menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan wajib pajak.
"Jadi, tersangka diduga menggunakan pengaruh dan jabatannya untuk kepentingan pribadi maupun usaha keluarganya, antara lain melalui permintaan sponsorship kepada sejumlah perusahaan wajib pajak," kata Taufik.
Ia mengatakan HNV diduga menerima sekitar Rp400 juta dari perusahaan wajib pajak di Jakarta dan lebih kurang Rp300 juta dari perusahaan wajib pajak di luar Jakarta, setelah meminta uang sponsor untuk acara peragaan busana anaknya kepada mereka.
Selain itu, dia mengatakan HNV selama 2013–2018 diduga menerima gratifikasi dalam bentuk mata uang asing atau valuta asing yang telah ditukarkan ke beberapa money changer atau pedagang valas sekitar Rp10 miliar.
Ia juga mengatakan HNV selama 2014–2022 diduga menerima gratifikasi dalam bentuk mata uang asing dengan total nilai Rp10 miliar melalui perantara berinisial BSA. Adapun uang tersebut ditempatkan dalam instrumen deposito.









































