jpnn.com, JAKARTA - Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria meminta semua pihak untuk mematuhi aturan mengenai penerapan participating interest (PI) 10%, baik kontraktor maupun Pemda.
Oleh karena itu, tidak pada tempatnya jika terdapat Pemda yang mengajukan permintaan di luar ketentuan berlaku.
“PI 10% sudah diatur. Semua pihak, baik kontraktor maupun Pemda harus mematuhi. Sangat berlebihan jika ada permintaan Pemda di luar aturan tersebut,” kata Sofyano.
Menurut Sofyano, sepanjang tidak ditentukan dalam aturan mengenai PI 10%, termasuk Permen ESDM 37/2016 yang sudah direvisi dengan Permen ESDM 1/2025, kontraktor bisa menolak permintaan nyeleneh.
“Pemda (dan BUMD) tidak punya kewenangan meminta di luar regulasi yang ada. Jadi kalau ada permintaan seperti itu biarkan saja, jangan dikabulkan,” tegas Sofyano.
Di antara permintaan di luar aturan, kata dia, misal ketika Pemda meminta PI lebih dari 10%.
Selain itu, juga ketika diduga ada Pemda yang berharap menjadi subkontraktor dari vendor-vendor yang ada.
Termasuk juga, keinginan untuk terlibat dalam Work Program and Budget (WP&B), yaitu rencana kerja yang harus mendapat persetujuan SKK Migas.









































