Soal PI 10%, Sangat Berlebihan Jika ada Permintaan Pemda di Luar Aturan Tersebut

2 hours ago 15

Soal PI 10%, Sangat Berlebihan Jika ada Permintaan Pemda di Luar Aturan Tersebut

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi pengelolaan minyak dan gas (migas). Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria meminta semua pihak untuk mematuhi aturan mengenai penerapan participating interest (PI) 10%, baik kontraktor maupun Pemda.

Oleh karena itu, tidak pada tempatnya jika terdapat Pemda yang mengajukan permintaan di luar ketentuan berlaku.

“PI 10% sudah diatur. Semua pihak, baik kontraktor maupun Pemda harus mematuhi. Sangat berlebihan jika ada permintaan Pemda di luar aturan tersebut,” kata Sofyano.

Menurut Sofyano, sepanjang tidak ditentukan dalam aturan mengenai PI 10%, termasuk Permen ESDM 37/2016 yang sudah direvisi dengan Permen ESDM 1/2025, kontraktor bisa menolak permintaan nyeleneh.

“Pemda (dan BUMD) tidak punya kewenangan meminta di luar regulasi yang ada. Jadi kalau ada permintaan seperti itu biarkan saja, jangan dikabulkan,” tegas Sofyano.

Di antara permintaan di luar aturan, kata dia, misal ketika Pemda meminta PI lebih dari 10%.

Selain itu, juga ketika diduga ada Pemda yang berharap menjadi subkontraktor dari vendor-vendor yang ada.

Termasuk juga, keinginan untuk terlibat dalam Work Program and Budget (WP&B), yaitu rencana kerja yang harus mendapat persetujuan SKK Migas.

PI 10% bertujuan untuk meningkatkan peran serta daerah dan PAD dalam pengelolaan wilayah kerja migas.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |