jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa pemerintah telah mengajukan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengubah status Bandara Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi bandara umum.
“Perpres sudah kami ajukan, tapi tentunya harus dipertimbangkan secara matang karena di situ ada tiga bandara di Samarinda, kemudian di Balikpapan dan di IKN sendiri,” kata Dudy di Jakarta, Rabu.
Dudy menyebut Bandara IKN hingga kini belum berstatus sebagai bandara komersial, sedangkan pemerintah tengah memproses perubahan statusnya menjadi bandara umum.
“Oh belum komersial,” ujarnya.
Menurut Dudy, pemerintah perlu memperhitungkan keseimbangan lalu lintas penerbangan di Kalimantan Timur mengingat keberadaan bandara di Samarinda, Balikpapan, dan IKN yang lokasinya relatif berdekatan.
Karena itu, lanjut dia, perubahan status bandara IKN harus mempertimbangkan pembagian lalu lintas penerbangan agar keberadaan ketiga bandara dapat dikelola secara seimbang.
“Kita juga harus memperhatikan traffic-nya yang di sana,” ucap Dudy.
Sebelumnya, Otorita Ibu Kota Nusantara menyatakan Bandara Internasional Nusantara masih berstatus sebagai bandara khusus dan sedang menjalani proses perubahan menjadi bandara umum agar dapat melayani penerbangan komersial.









































