jpnn.com, JAKARTA - Penyidik KPK menggali keterangan dari mantan Pjs Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek infrastruktur daerah.
Arif Gunadi sebelumnya diperiksa KPK pada 18 Agustus 2026 sebagai saksi pengembangan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
"Didalami terkait apakah proyek-proyek yang ada di Rejang Lebong juga sama dengan proyek di Kota Bengkulu," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Taufik mengatakan KPK berkomitmen untuk menyampaikan kepada publik terkait perkembangan penyidikan kasus tersebut.
"Kami akan lakukan update ketika sudah ada kecukupan alat bukti dan memang itu bisa disampaikan ke publik," katanya.
Perkara tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 11 Maret 2026, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026, meski belum menetapkan tersangka.









































