Vonis Dua Mahasiswa Penyekap Polisi di Semarang Ditunda, Apa Alasannya?

2 hours ago 13

Selasa, 07 Oktober 2025 – 00:00 WIB

Vonis Dua Mahasiswa Penyekap Polisi di Semarang Ditunda, Apa Alasannya? - JPNN.com Jateng

Ketua Majelis Hakim Rudy Ruswoyo mengumumkan bahwa sidang putusan dua mahasiswa penyekap polisi di Semarang ditunda. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Sejumlah mahasiswa datang silih berganti datang ke Pengadilan Negeri Semarang, Senin (6/10). Mereka memberikan dukungan kepada dua rekannya, Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto, yang sedang menunggu vonis atas kasus dugaan penyekapan terhadap Brigadir Eka saat aksi May Day pada Mei 2025.

Namun, Ketua Majelis Hakim Rudy Ruswoyo mengumumkan bahwa sidang putusan ditunda. “Kami masih bermusyawarah. Putusan akan dibacakan besok (Selasa, 7 Oktober 2025) pukul 10.00 WIB,” ujar Rudy.

Di ruang sidang, Rezki dan Rafli terlihat duduk berdampingan bersama kuasa hukumnya. Dukungan moril dari kawan kampus menguatkan keduanya di tengah proses panjang persidangan.

Di luar gedung, aparat kepolisian berjaga ketat.

Kasus ini bermula saat aksi peringatan Hari Buruh Internasional di Semarang, Mei lalu. Brigadir Eka, anggota intel Polda Jateng yang menyamar dengan pakaian preman, teridentifikasi oleh massa mahasiswa. Situasi memanas, dan dua terdakwa disebut membawa Eka menjauh dari kerumunan.

Versi kepolisian, Eka sempat mengalami pemukulan dan digiring ke Auditorium Universitas Diponegoro. Versi mahasiswa, Rezki dan Rafli justru berusaha mencegah massa agar situasi tidak semakin kacau. Fakta ini kini menjadi silang pendapat di meja hijau.

Kedua mahasiswa itu didakwa dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Jaksa menuntut tiga bulan penjara, sebuah tuntutan yang dianggap terlalu berat oleh tim kuasa hukum. (jpnn)

Ketua Majelis Hakim Rudy Ruswoyo mengumumkan bahwa sidang putusan dua mahasiswa penyekap polisi di Semarang ditunda.

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |