jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyidiki dugaan praktik rasuah di lingkungan lembaga tinggi negara. Kali ini, penyidik fokus pada proses pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia.
Upaya pemberantasan korupsi di lembaga legislatif ini ditandai dengan pemeriksaan terhadap pihak rekanan atau kontraktor.
“Hari ini Kamis (15/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR RI," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam rilis resminya.
Dua orang yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak ketiga yang bekerja sama dengan MPR RI. Mereka adalah Nyoto dan Henoch Weylim. Keduanya merupakan rekanan atau kontraktor penyedia barang dan jasa untuk Sekretariat Jenderal MPR-RI.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengungkap lebih dalam alur transaksi dan hubungan kerja sama yang diduga terkait dengan pemberian gratifikasi.
Penyidikan dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI ini merupakan bagian dari upaya KPK membersihkan praktik korupsi di sektor pemerintahan, termasuk di lembaga legislatif. (tan/jpnn)














































