jpnn.com, JAKARTA - Ketua Tim Penasihat Hukum Kms Haji Abdul Halim Ali alias Haji Halim, Dr. Jan Maringka memberikan tanggapan seusai persidangan dengan agenda jawaban JPU Kejari Muba atas eksepsi pihak terdakwa di PN Kelas 1A Palembang, Selasa (13/1/2026).
Diketahui sidang tersebut diketuai oleh Majelis Hakim Fauzi Isra, S.H., M.H dan hakim anggota Wahyu Agus Susanto, S.H., M.H, dan Pitriadi, S.H., M.H.
Seusai sidang, Jan Maringka mengatakan Haji Halim tetap hadir langsung dalam persidangan untuk mempertahankan hak kepemilikan PT SMB atas lahan perkebunan yang dituduh tanah negara.
Dalam eksepsi sebelumnya, Jan Maringka menyampaikan lima hal keberatan, yaitu dakwaan cacat hukum karena Haji Halim tidak pernah diperiksa sebagai saksi dan sebagai tersangka dalam perkara ini.
“Dakwaan tidak jelas tempus delicti, karena didakwa dengan serangkaian perbuatan antara tahun 2002-2025, tuntutan yang telah kedaluarsa, dan dalam perkara pembebasan lahan demi kepentingan umum seharusnya dilakukan sistim konsinyasi bukan kriminalisasi seperti ini. Selain itu terdakwa Haji Halim sudah berusia 88 tahun dan dalam keadaan sakit berat yang bergantung pada alat-alat medis untuk menjalani kehidupan sehari-hari," kata Jan.
Dia menjelaskan perkara ini berawal dari dibuatnya SPPF atas 37 Ha lahan yang dianggap tanah negara di atas 12.500 ha HGU No 1 tahun 1997 an PT SMB milik terdakwa Haji Halim, dimana ada batas patok dan surat dari BPN pusat yang menegaskan bahwa untuk akurasinya perlu dilakukan pengukuran kembali.
Namun, JPU tetap memaksa untuk melimpahkan perkara ini di masa transisi berlakunya KUHAP 2025.
Dia berharap Majelis Hakim dapat memahami dengan berlakunya KUHAP 2025 yang berpihak kepada perlindungan HAM dan keadilan.














































