jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap satu tersangka berinsial MR dalam kasus narkoba yang dibuang pemiliknya di ruas Jalan Tol Trans Sumatera KM 136B Lampung. MR diketahui berperan sebagai kurir.
“Pada Minggu 23 November 2025, MR dan keluarga pergi menuju Tigaraksa, Tangerang, Banten. Akhirnya MR diamankan oleh Tim Gabungan Subdit 4 dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, Senin (24/11).
Dia menjelaskan bahwa MR merupakan residivis narkoba jenis sabu-sabu 0,5 gram yang telah divonis oleh majelis hakim berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan pada April 2013.
Eko mengatakan bahwa MR berperan membawa 207.529 butir ekstasi dari Palembang menuju Jakarta menggunakan jalur darat dan laut.
MR diperintahkan seseorang berinisial U yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Namun, saat berada di ruas tol Trans Sumatera pada Kamis (20/11) dalam perjalanan menuju Pelabuhan Bakauheni, MR mengalami kecelakaan hingga mobilnya ringsek.
“Dikarenakan kondisi panik dan takut setelah keluar dari kendaraan, MR berusaha mengeluarkan lima tas berisi ekstasi dan membuang tas tersebut ke jurang samping tol,” ungkap jenderal bintang satu Polri ini.
MR pun akhirnya ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri pada Minggu (23/11).






































