jpnn.com, JAKARTA - Polda Bali telah menetapkan I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita, Direktur PT. Mitra Bali Sukses yang menaungi Mie Gacoan di kawasan Bali dan luar Jawa, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta.
Penetapan tersebut dilakukan pada 24 Juni 2025, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B/754/VI/RES.2.1/2025/Ditreskrimsus.
Tunggakan pembayaran royalti Mie Gacoan di bawah naungan PT Mitra Bali Sukses diperkirakan mencapai miliaran rupiah, akibat penggunaan lagu dan musik tanpa izin.
Ketua Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), Jusak Irwan Setiono, mengungkapkan estimasi kerugian dari penggunaan lagu yang tidak berizin ini sangat signifikan.
"120 ribu dikali 365 hari, dikali dengan tahun yang terakhir, sudah berapa tahun yang terlalu lama sekali," kata Jusak di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Jusak menyatakan pembayaran royalti tersebut sepatutnya dilakukan semata untuk menghargai para pelaku musik.
Sebab, pada dasarnya, jumlah pembayaran royalti kategori fnb yang diterima pencipta dan pelaku musik, tidak lah besar.
Dia menegaskan pelanggaran ini sudah dilakukan sejak 3 tahun lalu, tetapi hingga kini Mie Gacoan belum menyelesaikan kewajiban pembayaran royalti.