jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mengesahkan hasil Muktamar X PPP yang menyatakan Muhamad Mardiono terpilih secara aklamasi sebagai ketum partai.
Hal demikian seperti diungkapkan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas saat menjawab pertanyaan awak media di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10).
Supratman mengatakan pada Rabu (1/10) kemarin, sudah meneken surat keputusan (SK) terkait pengesahan kepengurusan PPP di bawah komando Mardiono.
"Kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan Bapak Mardiono," kata dia, Kamis.
Supratman melanjutkan penandatanganan itu dilakukan setelah Mardiono mendaftarkan kepengurusan hasil Muktamar X pada Selasa (30/9).
"Kemudian setelah mereka mengakses sistem administrasi badan hukum, kemudian kami lakukan penelitian," ujar eks Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu.
Menurutnya, Kemenkum melihat sisi AD/ART PPP sebelum meneken SK kepengurusan partai berkelir hijau di bawah komando Mardiono.
"Dilakukan penelitian berdasarkan AD/ART, di mana menggunakan AD/ART hasil Muktamar ke IX di Makassar lalu dan itu tidak berubah," katanya.