jpnn.com - Penyidik Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menahan tersangka kelima kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 tahun anggaran 2020.
Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili menyebut tersangka kelima ini ialah Rabiatul Adawiyah dalam jabatan Kasi Industri Sandang Bidang Industri Kreatif Dinas Perindustrian NTB.
"Jadi, dia yang mengoordinir UKM di wilayah Lombok Timur dan Mataram," kata AKP Regi, Sabtu (2/8/2025).
Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka kelima ini seusai Rabiatul menjalani pemeriksaan.
Tersangka menjalani penahanan di Rutan Polresta Mataram setelah dilakukan tes kesehatan.
Istri dari Wirajaya Kusuma yang juga menjadi tersangka pertama ini sebelumnya sempat meminta penundaan pemeriksaan sebagai tersangka karena alasan sedang menjalani kemoterapi.
Atas alasan tersebut, Rabiatul melalui kuasa hukumnya meminta penundaan pemeriksaan dan sepakat untuk menjalaninya pada hari ini.
Dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Regi mengatakan penyidik melayangkan sedikitnya 100 pertanyaan kepada Rabiatul.