jpnn.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengaku pada Rabu (1/10) kemarin sudah menandatangani surat keputusan (SK) pengesahan kepengurusan PPP di bawah komando Muhamad Mardiono.
"Kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan Bapak Mardiono," kata Supratman menjawab pertanyaan awak media di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10).
Eks Ketua Badan Legislasi (Baleg) itu mengatakan Kemenkum melihat sisi AD/ART PPP sebelum meneken SK kepengurusan partai berkelir hijau di bawah komando Mardiono.
"Dilakukan penelitian berdasarkan AD/ART, di mana menggunakan AD/ART hasil Muktamar ke IX di Makassar lalu dan itu tidak berubah," kata Supratman.
Sebelumnya, dua kubu mengajukan permohonan persetujuan hasil Muktamar X PPP ke Kemenkum, yakni pihak Mardiono dan Agus Suparmanto.
Kubu Mardiono lebih dahulu mengajukan permohonan secara daring setelah utusan khusus Presiden RI Prabowo Subianto itu terpilih aklamasi menjadi Ketum PPP.
Selanjutnya, kubu Agus pada Rabu (1/10) kemarin mengajukan permohonan persetujuan hasil Muktamar X PPP ke Kemenkum.
Diketahui, Agus dalam Muktamar X di Ancol, Sabtu (27/9) kemarin juga dinyatakan terpilih secara aklamasi sebagai Ketum PPP.