jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Perubahan 2025 Kota Bogor disetujui oleh Pemerintah Kota (Pemkot) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengatakan bahwa proses perubahan KUA-PPAS 2025 ini sebagai langkah awal komitmen DPRD Kota Bogor bersama Pemkot Bogor dalam kaitan dinamika keterbatasan sumber pembiayaan.
Di samping itu, ada juga berbagai anggaran yang mendesak perlu menjadi perhatian bersama, khususnya dalam penganggaran di bencana alam dan kegiatan lain yang dianggap prioritas.
"Dan kami berharap dukungan dari DPRD, karena sangat menentukan tercapainya berbagai program, baik di tahun 2025 hingga lima tahun ke depan," ujar Dedie Rachim.
Rancangan perubahan KUA-PPAS ini telah disepakati bersama yang memuat pendapatan sebesar Rp3,2 triliun, belanja daerah Rp3,3 triliun dan pembiayaan sebesar Rp 56 miliar, sehingga terhadap struktur keuangan daerah dalam rancangan perubahan KUA-PPAS ini dalam tahun anggaran berjalan dengan Silpa nol.
"Dalam perubahan ini juga terdapat pembiayaan terhadap trase baru atau jalan yang akan dibangun untuk antisipasi bencana di Batutulis sebesar Rp26 miliar," ujarnya.
Selain itu, anggaran lainnya adalah dana cadangan Porprov serta pembayaran BPJS PBI bagi warga miskin.
Kaitan dengan Batutulis, Dedie Rachim menyampaikan bahwa dari hasil kajian beberapa instansi pusat hingga PDAM, bahwa jalur longsoran di Jalan Saleh Danasasmita sangat rawan untuk bisa digunakan kembali, sehingga dibentuklah trase baru.